Tugas Pokok & Fungsi

Tugas Pokok

Melaksanakan tugas teknis Operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di bidang perlindungan tanaman pangan, dan perlindungan tanaman perkebunan dan hortikultura.

Fungsi

  • Penyusunan rencana teknis operasinal di bidang perlindungan tanaman pangan, perlindungan tanaman perkebunan dan hortikultura
  • Koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional di bidang perlindungan tanaman pangan dan perlindungan tanaman perkebunan dan hortikultura.
  • Evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan tanaman pangan, dan perlindungan tanaman perkebunan dan hortikultura.
  • Pengelolaan Ketatausahaan.
  • Pelaksanaan kedinasan lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.