Tugas Pokok
Melaksanakan tugas teknis Operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di bidang perlindungan tanaman pangan, dan perlindungan tanaman perkebunan dan hortikultura.
Fungsi
- Penyusunan rencana teknis operasinal di bidang perlindungan tanaman pangan, perlindungan tanaman perkebunan dan hortikultura
- Koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional di bidang perlindungan tanaman pangan dan perlindungan tanaman perkebunan dan hortikultura.
- Evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan tanaman pangan, dan perlindungan tanaman perkebunan dan hortikultura.
- Pengelolaan Ketatausahaan.
- Pelaksanaan kedinasan lain yang diberikan oleh kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.