Profil Dinas Perlindungan Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Hortikultura
Tugas Pokok
Dinas Perlindungan Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Hortikultura (Dislintan PPH) bertugas melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu dalam bidang:
- Perlindungan tanaman pangan
- Perlindungan tanaman perkebunan
- Perlindungan tanaman hortikultura
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokoknya, Dislintan PPH menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:
- Penyusunan rencana teknis operasional:
- Menyusun rencana strategis, rencana kerja, dan rencana operasional di bidang perlindungan tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura.
- Melakukan analisis dan evaluasi terhadap rencana teknis operasional yang telah disusun.
- Koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional:
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan teknis operasional di bidang perlindungan tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura.
- Melaksanakan kegiatan pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) secara terpadu, termasuk kegiatan pengamatan, monitoring, dan pengendalian OPT.
- Melaksanakan kegiatan penyuluhan dan bimbingan kepada petani tentang perlindungan tanaman.
- Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan tanaman.
- Evaluasi dan pelaporan:
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis operasional di bidang perlindungan tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada atasan.
- Pengelolaan Ketatausahaan:
- Melakukan pengelolaan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Dislintan PPH.
- Menyusun dan mengelola arsip dan dokumentasi di bidang perlindungan tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura.
- Pelaksanaan kedinasan lain:
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Visi
Terwujudnya kemandirian petani dan masyarakat pertanian lain dalam perlindungan tanaman pada sistem pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan agribisnis
Misi
- Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kemampuan tentang Pengendalian Hama Terpadu (PHT).
- Menciptakan kondisi yang kondusif untuk terbinanya kemandirian petani dalam pengelolaan OPT dan antisipasi dampak fenomena iklim.
- Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani dari usaha taninya.
- Melindungi petani dan konsumen dari akibat samping penggunaan bahan kimia.
- Meminimalkan pencemaran lingkungan dan mempertahankan keanekaragaman hayati di ekosistem pertanian.
Kesimpulan
Dislintan PPH berperan penting dalam mendukung kemandirian petani dan meningkatkan produksi pertanian melalui pengendalian hama dan penyakit tanaman yang efektif dan berkelanjutan. Dengan visi dan misi yang jelas, Dislintan PPH berkomitmen untuk mewujudkan sistem pertanian yang sehat, ramah lingkungan, dan berwawasan agribisnis.